Apakah pers punya kepentingan? Dari sudut teori, pers sebaiknya tak berkepentingan alias pemihakan. Dari sudut praktik, kenyataan pemihakan pers banyak ditemukan.
Secara praktik dapat dikatakan bahwa pers memang sering punya kepentingan. Setiap orang punya kepentingan, apalagi lembaga pers. Namun, pers umum yang baik harus mendekati titik ”tak punya kepentingan”. Penempatan kemasan informasi saja sudah menunjukkan adanya pemihakan, belum lagi muatan di dalam isinya. Media partai (bukan pers umum) tentu saja sah berpihak.
Gambaran tentang aturan yang berlaku umum dan berlaku khusus tadi boleh dianggap sebagai modifikasi atas gambar bagaimana ideologi memengaruhi media (Mediating the Message oleh PJ Shoemaker dan SD Reese). Secara model hierarkis, lingkup paling kecil disebut level individual, diteruskan ke level yang lebih besar berupa level rutinitas media, level organisasi, level ekstramedia, dan level ideologi.
TV kita
Hampir semua stasiun TV punya tayangan informasi yang dikemas secara jurnalistis. Dengan hadirnya Metro TV dan TVOne, stasiun TV lain tertinggal jauh dalam sajian jurnalismenya: kecepatan ataupun volumenya. Kedua stasiun TV itu berspesialisasi sebagai TV berita. Namun, tampilan umumnya dan secara formal keduanya bukanlah media partai yang sah berpihak.
Dalam berbagai bincang-bincang TV, Angie dan Anas jadi obyek berita ataupun sindiran. Pesan tersembunyinya lebih kurang seperti kedua orang ini nanti harus dinyatakan bersalah. Proses peradilan kurang ditonjolkan, mungkin karena hakim kurang arif dan kurang menggali, jaksa dan pembela kurang tangkas dan cerdik. Yang terjadi: Angie dan Anas seperti telah dihukum oleh pers. Bolehkah?
Tentu saja penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh. Karena itu, ada praduga tak bersalah yang harus kita taati bersama bahwa seseorang tak boleh dianggap bersalah manakala belum diputuskan oleh pengadilan.
S SINANSARI ECIP Pernah Memimpin KPIP
SELENGKAPNYA BACA KOMPAS CETAK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.