JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun 2011 menunjukkan, publik berharap agar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI diperluas. Kewenangan yang diperluas, antara lain, berkaitan dengan pembuatan undang-undang hingga penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat publik. Publik setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui amandemen UUD 1945.
Survei dilakukan pada 7-18 Desember 2011 terhadap 1.220 responden dewasa yang tersebar di seluruh Indonesia dengan margin of error +/- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka.
Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo mengatakan, secara umum, mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD RI. Sebanyak 7 dari 10 responden mengetahui keberadaan DPD RI. Selain itu, 87,6 persen mengetahui bahwa DPD RI bertugas untuk mewakili kepentingan daerah.
"Sebanyak 78 persen responden yang berharap DPD RI memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Sebanyak 74 persen berharap DPD RI dapat menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah," kata Hendro pada jumpa pers di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Selanjutnya, sebanyak 70 persen responden berharap DPD RI bersama DPR RI membuat undang-undang. Sementara itu, sebanyak 71 persen responden berharap DPD RI bisa bersama-sama DPR RI memberikan persetujuan atas RAPBN.
"Selain itu, sebanyak 64 persen responden juga berharap DPD RI juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting, seperti hakim agung, gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri," sambung Hendro.
Terkait perluasan ini, 65 persen responden setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Fajrul Falaakh mendorong para anggota DPD RI untuk membuktikan kinerjanya sebelum meminta perluasan kekuasaan politiknya melalui amandemen UUD 1945. Fajrul menilai, anggota DPD RI selama ini kurang artikulatif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Para legislator ini juga dinilai kurang mampu dalam memahami persoalan daerah.
"Hasil survei ini harus memicu DPD RI bahwa persoalan DPD RI bukan soal sedikit atau tidak memiliki wewenang. Mereka harus meningkatkan kinerja mereka," kata Fajrul.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Siti Zuhro mengatakan, DPD RI periode kedua lebih realistis. Mereka tak lagi terlalu menyuarakan amandemen UUD 1945 terkait usulan perluasan kewenangan mereka. Sebaliknya, mereka turut melibatkan diri dalam sejumlah proses pembahasan undang-undang. DPD RI, antara lain, turut memberikan masukan pada proses RUU Daerah Istimewa Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.