Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSI: Publik Ingin Peran DPD Diperluas

Kompas.com - 26/02/2012, 15:29 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun 2011 menunjukkan, publik berharap agar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI diperluas. Kewenangan yang diperluas, antara lain, berkaitan dengan pembuatan undang-undang hingga penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat publik. Publik setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Survei dilakukan pada 7-18 Desember 2011 terhadap 1.220 responden dewasa yang tersebar di seluruh Indonesia dengan margin of error +/- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka.

Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo mengatakan, secara umum, mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD RI. Sebanyak 7 dari 10 responden mengetahui keberadaan DPD RI. Selain itu, 87,6 persen mengetahui bahwa DPD RI bertugas untuk mewakili kepentingan daerah.

"Sebanyak 78 persen responden yang berharap DPD RI memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Sebanyak 74 persen berharap DPD RI dapat menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah," kata Hendro pada jumpa pers di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Selanjutnya, sebanyak 70 persen responden berharap DPD RI bersama DPR RI membuat undang-undang. Sementara itu, sebanyak 71 persen responden berharap DPD RI bisa bersama-sama DPR RI memberikan persetujuan atas RAPBN.

"Selain itu, sebanyak 64 persen responden juga berharap DPD RI juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting, seperti hakim agung, gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri," sambung Hendro.

Terkait perluasan ini, 65 persen responden setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Fajrul Falaakh mendorong para anggota DPD RI untuk membuktikan kinerjanya sebelum meminta perluasan kekuasaan politiknya melalui amandemen UUD 1945. Fajrul menilai, anggota DPD RI selama ini kurang artikulatif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Para legislator ini juga dinilai kurang mampu dalam memahami persoalan daerah.

"Hasil survei ini harus memicu DPD RI bahwa persoalan DPD RI bukan soal sedikit atau tidak memiliki wewenang. Mereka harus meningkatkan kinerja mereka," kata Fajrul.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Siti Zuhro mengatakan, DPD RI periode kedua lebih realistis. Mereka tak lagi terlalu menyuarakan amandemen UUD 1945 terkait usulan perluasan kewenangan mereka. Sebaliknya, mereka turut melibatkan diri dalam sejumlah proses pembahasan undang-undang. DPD RI, antara lain, turut memberikan masukan pada proses RUU Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com