Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Pesawat, Tim Advokasi Koalisi APBN Somasi SBY

Kompas.com - 19/02/2012, 13:19 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, terkait pembelian pesawat Kepresidenan 737-800 Boeing Business Jet 2. Tim meminta agar pembelian pesawat dibatalkan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Badan Anggaran DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuantan RI agar dalam tenggang waktu 7 kali 24 jam, sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan," sebut Ridwan Darmawan, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Jaringan IHCS (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice), di Jakarta, Minggu ( 19/2/2012 ).

Alasan somasi dilayangkan, pertama, pembelian pesawat dianggap melanggar hak subyektif rakyat yakni hilangnya hak konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran. Kedua, pembelian pesawat Kepresidenan tak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum Presiden RI yang dimandatkan untuk mensejahterakan rakyat. Pembelian pesawat bertentangan dengan Inpres No 7 Tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011 .

Ketiga, persetujuan DPR RI dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menghimpun aspirasi masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Tim menganggap pembelian pesawat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tim advokasi juga menganggap Presiden, Mensesneg, dan Menteri Keuangan telah menghambur-hamburkan keuangan negara.Dengan sejumlah penilaian itu, pembelian pesawat dianggap merupakan kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"(Presiden, DPR, Mensesneg, dan Menkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 , UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Inpres No 7 Tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian atau lembaga tahun 2011 ," tambah Ridwan.

Untuk diketahui saja, tim advokasi terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com