JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (16/2/2012). Yulianis akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan TPPU itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (16/2/2/2012).
Selain Yulianis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Supoyo. Ia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kasus dugaan TPPU terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia ini melibatkan Muhammad Nazaruddin. Pemilik Permai Grup itu diduga membeli saham perdana Garuda dengan menggunakan uang suap terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin yang juga terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengungkapkan kalau saham Garuda seharga Rp 300,8 miliar itu dibeli oleh lima anak perusahaan Permai Grup melalui Mandiri Sekuritas.
Sementara, Harry, seusai diperiksa beberapa waktu lalu, mengaku tidak tahu kalau saham PT Garuda Indonesia itu dibeli perusahaan Nazaruddin dengan uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Nazaruddin kembali menyeret mantan rekan separtainya, Anas Urbaningrum. Dia menceritakan kalau pembelian saham Garuda itu berawal saat Anas melalui Munadi Herlambang (Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat) menyampaikan bahwa Mandiri Sekuritas ingin meminjam uang dari Permai Grup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.