JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada Tim Pengawas di DPR tentang kasus bail out Bank Century merekomendasikan para ahli untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Langkah itu guna menghindari penilaian bahwa KPK tidak independen.
"Karena ada dugaan-dugaan yang memosisikan KPK selama ini periksa ahli-ahli yang punya kepentingan. Supaya berimbang, kita minta ahli-ahli yang disodorkan oleh Timwas, supaya adil," kata Ketua KPK Abraham Samad saat rapat kerja dengan Timwas di kompleks Gedung DPR, Rabu (15/2/2012). Permintaan Abraham itu disambut positif oleh seluruh fraksi di Timwas. Mereka sepakat akan merekomendasikan ahli kepada KPK.
Rencana meminta keterangan para ahli muncul setelah ada perbedaan pandangan di internal KPK menyikapi kasus Century. Para penyelidik meminta waktu lebih untuk mengusut kasus itu. Adapun Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Zulkarnaen bahkan sudah mengonstruksikan pasal-pasal apa yang bisa digunakan.
Sebagai jalan tengah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar penyelidik diberi waktu untuk meminta keterangan ahli pidana, perdata, tata usaha negara, keuangan, dan perbankan. Dia berharap ahli itu profesional dan belum pernah dimintai pandangan terkait kasus itu.
Bambang juga mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan ahli untuk dimintai pandangan dalam berita acara pemeriksaan. Ia beralasan, hasil audit BPK menyebut ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum terkait perkara itu.
"Kita periksa saja sekalian (BPK) jadi berita acara pemeriksaan. Itu lebih bagus. Tapi ini kemungkinan, belum keputusan. Kalau di ruang-ruang seperti ini (DPR), (keterangan) enggak bisa dijadikan alat bukti," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.