JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas dibahas di Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan Komisi I, II, dan III.
"Bamus sepakat RUU Kamnas dibahas dalam Pansus," kata Ketua Komisi III Benny K Harman di Komplek DPR, Kamis (9/2/2012).
Benny mengatakan, pertimbangan pembentukan Pansus lantaran RUU Kamnas menyangkut kepentingan yang lebih luas terkait stabilitas nasional. Pembahasan RUU itu, kata dia, akan dimulai masa sidang ini.
Seperti diberitakan, dalam rapat Bamus sebelumnya, RUU Kamnas hanya dibahas di Komisi I. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengaku belum tahu keputusan Bamus itu. "Belum ada pemberitahuan ke kita," ucapnya.
Berbagai pihak mengkritik substansi draf RUU Kamnas dari pemerintah. Salah satu kritikan yakni mengebiri tugas dan kewenangan Polri. Kepada Komisi III, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berharap agar Komisi III ikut membahas RUU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.