JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Djufri Taufik mengklarifikasi ihwal pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang bersama anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, M Nasir. Menurut Djufri, dia menemui Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Saya adalah kuasa hukum dari saudara Nazaruddin dari sejak Oktober 2011. Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," kata Djufri dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (9/2/2012).
Djufri berhenti menjadi kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang sejak 17 Oktober 2011, kemudian menjadi kuasa hukum Nazaruddin mulai 19 Oktober 2011. Pertemuan Djufri, Nasir, dan Nazaruddin di Rutan Cipinang itu berlangsung di luar jam berkunjung, sekitar pukul 23.00, semalam.
Ihwal adanya pertemuan ini disampaikan ke media oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui siaran pers. Dalam siaran persnya, Denny mengatakan, pertemuan itu terekam dalam CCTV yang ada di ruangan Denny.
Menindaklanjuti adanya pertemuan yang berlangsung di luar jam berkunjung itu, Kementerian Hukum dan HAM langsung melakukan sidak ke Rutan Cipinang. Menurut Djufri, mereka sengaja mengunjungi Nazaruddin hampir tengah malam karena siang hari Nasir masih sibuk menjalani kegiatannya sebagai anggota Komisi III DPR.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas kondisi kesehatan Nazaruddin dan apa yang perlu dilakukan terkait proses hukumnya. "Seharusnya saudara Denny yang notabene juga seorang pengacara mengerti tugas, fungsi, dan kerja seorang pengacara sesuai undang-undang advokat," kata Djufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.