Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguasa Senang Salahgunakan Kekuasaan

Kompas.com - 06/02/2012, 13:08 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indra, Anggota Tim Reformasi Agraria Fraksi Partai Keadilan Sejahetera di Jakarta, Senin (6/2/2012) menilai, menggunungnya persoalan sengketa agraria tersebut disebabkan oleh tidak sinkronnya perundang - undangan terkait agraria dan adanya penyalahgunaan kekuasan oleh penguasa.

Sengketa agraria yang mencuat dan menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, seperti kasus Mesuji di Lampung (warga adat dan PT Silva Inhutani di tanah register 45 di kawasan Way Buayaserta warga Desa Sri Tanjung, Nipah Kuning, dan Keagungan Dalam versus PT Barat Selatan Makmur Investindo), Mesuji di Sumatera Selatan (di derah desa sungai sodong OKI bersengketa dengan PT SWA).

Kasus di Riau, penembakan enam masyarakat oleh Brimob dari Polda Sumatera Utara (warga desa Batang Kumuh, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan Hulu, Riauversus PT Mazumah Agro Indonesia), Pulau Padang yang sekarang sedang kemah di depan DPR (antara warga Pulau Padang, Kabupaten Meranti dan PT RAPP), Bima, dan Papua.

Semua kasus ini merupakan puncak gunung es dari Sengketa Agraria yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Tahun 2011 lalu, Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin di Kompas, Senin (5/2) mengatakan, terjadi konflik agraria sebanyak 69.975 keluarga yang melibatkan areal seluas 472.048,44 hektar lahan.

Dalam analisis substansi hukum, Indra menganggap perlu sinkronisasi UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agaraia dengan UU lainnya agar bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.

"Berbicara substansi banyak sekali benturan antara satu UU dengan UU lainnya, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Kehutanan, UU perkebunan,UU Perikanan, UU Migas , UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil " jelasnya.

Dalam hal pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang saling berbenturan tersebut diperparah dengan sikap dan mentalitas Instansi terkait, mulai dari BPN, Kementrian Kehutanan, Kementrian ESDM, dan Pemerintah Daerah yang kerapkali menjadi alat bagi pegusaha dalam mengembangkan usahanya, yang tentu akan mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat kecil.

Tidak heran jika tanah ulayat, tanah adat, dan bahkan tanah bersertifikatpun dirampas dan diabaikan eksistensinya demi kepentingan para pemodal dan dengan dalih investasi.

"Padahal kita mengetahui secara nyata Spirit Pengelolaan agrarian yang baik dan benar telah dituntun Pasal 33ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan Negara merujuk pada prinsip pengayoman oleh instansi pemerintah terkait, bukan memanfaatkan kekuasaan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil dan menyerahkan kepada investor asing maupun dalam negeri," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com