Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Layak Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/02/2012, 11:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama I Wayan Koster bersama Angelina Sondakh disebut-sebut turut menerima uang Wisma Atlet SEA Games oleh sejumlah saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma. Namun, baru Angelina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, menilai, Koster layak ditetapkan sebagai tersangka jika melihat fakta-fakta persidangan Nazaruddin selama ini. Hal itu, katanya, tinggal menunggu langkah KPK menjadikan fakta persidangan Nazaruddin tersebut sebagai fakta penyelidikan.

"Fakta persidangan harus diubah jadi fakta penyelidikan, Rosa, Idris, Yulianis, harus di-BAP lagi untuk Koster," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012).

Mindo Rosalina Manulang (Marketing Grup Permai) dan Yulianis (Wakil Direkur Keuangan Grup Permai) saat bersaksi di sidang Nazaruddin mengatakan, Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster selaku anggota Banggar DPR. Uang itu untuk "menggiring" proyek Wisma Atlet SEA Games di DPR.

Menurut Chairul, KPK dapat melakukan penyelidikan baru terkait keterlibatan Koster ini dengan turut memeriksa politikus PDI-Perjuangan itu. Kalau memang keterangan para saksi yang diperiksa KPK tersebut kemudian berkesesuaian satu sama lain, Koster dapat dijerat.

"Kalau memang keterangan mereka-mereka itu berkesesuaian satu sama lain, bisa jadi tersangka. Sekarang kan baru fakta persidangan Nazaruddin, kalau mau, disidik sendiri," ujar Chairul.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. KPK mengembangkan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin itu dengan membuka penyelidikan baru. KPK menyelidiki apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah. Johan juga mengatakan, fakta persidangan Nazaruddin dijadikan bahan penyelidikan KPK. "Ini masih proses," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Nasional
    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    Nasional
    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Nasional
    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Nasional
    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

    Nasional
    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    Nasional
    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Nasional
    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    Nasional
    SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

    SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

    Nasional
    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Nasional
    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Nasional
    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com