Selain perkara di atas, jaksa menuntut majelis hakim agar memutuskan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 201 juta, 34 dollar Singapura, 659.800 dollar AS, 9,86 juta dollar Singapura, serta beberapa tabungan yang disebutkan dalam dakwaan. Jaksa juga menuntut penyitaan mobil Honda Jazz dan Ford Everest milik Gayus.
Hal memberatkan
Tuntutan 8 tahun penjara atas empat perkara yang melibatkan Gayus tersebut melalui sederet pertimbangan. Ada sederet hal yang menurut jaksa memperberat hukuman Gayus. Pertama, dalam masa baktinya yang relatif singkat, yakni empat tahun, Gayus tidak tampak mengabdi pada negara. Dia malah memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.
"Selaku PNS di Ditjen Pajak yang jadi percontohan perilaku bebas KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), diberikan gaji lebih besar, perilakunya justru merusak dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Jaksa Eddy.
Selain itu, dalam usianya yang relatif muda, Gayus melakukan perbuatan tidak terpuji, tidak terhormat, dan cenderung koruptif. Perilaku Gayus ini dikhawatirkan akan merusak mental kerja di lingkungannya. "Gayus juga berbelit-belit di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Di tahanan justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum," kata Eddy.
Sementara hal yang meringankan, kata Eddy, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara itu senantiasa berlaku sopan selama persidangan. Menanggapi tuntutan ini, Gayus beserta tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dua pekan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.