JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Goeltom, dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda.
"Termasuk Ibu Miranda, pemeriksaan segera dilakukan, tapi kapan jadwal pastinya, saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (2/1/2012).
Menurutnya, keterangan Miranda diperlukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut, Nunun Nurbaeti. "Setelah Nunun diperiksa kan ada informasi-informasi, ini penegak hukum butuh keterangan Miranda setelah pemeriksaan Nunun," ujar Johan.
Nunun tiga kali diperiksa KPK. Pada pemeriksaan terakhir, 27 Desember 2011, melalui kuasa hukumnya, Nunun mengaku diminta Miranda memperkenalkannya dengan anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan pemenangan Miranda.
Menurut Mulyaharja, anggota DPR 1999-2004 yang diperkenalkan Nunun ke Miranda adalah Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Endin Seofihara, dan Paskah Suzetta. Namun, keterangan tersebut dibantah Paskah yang juga diperiksa pada hari yang sama. Menurut Paskah, tidak ada perkenalan antara Miranda dan anggota DPR 1999-2004 sebelum pemilihan DGSBI 2004.
Dalam kasus ini, Nunun diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda sebagai DGSBI 2004. Mereka yang terbukti menerima cek telah divonis dan beberapa di antaranya ada yang telah selesai menjalani masa hukuman.
Namun, pemodal di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu belum terungkap. Pihak Nunun menilai, Miranda adalah motivator dibalik pemberian cek tersebut.
Sementara Miranda saat bersaksi di persidangan kasus ini membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku tidak pernah memberi sesuatu, menjanjikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemenangannya. Dia juga merasa keberatan jika namanya dikait-kaitkan dengan kasus ini.
Miranda kini dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.