Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/12/2011, 21:03 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan anggaran pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) di DPR.

"KPK sudah menaikkan status menjadi penyidikan kasus yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Jumat (9/12/2011) malam.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. "Tersangkanya WON," ujar Haryono.

Wa Ode sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. "Mereka dicegah dalam rangka apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Sebelumnya diungkapkan ada 21 transaksi mencurigakan terkait anggota Badan Anggaran DPR. Transaksi itu bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga beberapa miliar rupiah.

Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mempermasalahkan laporan yang sempat dilontarkan pimpinan DPR karena dianggap mengarah kepada anggota F-PAN DPR, Wa Ode Nurhayati (Kompas, 10 Oktober 2011).

Wa Ode dicegah bersama beberapa orang lainnya. Mereka di antaranya adalah staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dan seorang swasta, Fat Arafiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Nasional
    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Nasional
    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Nasional
    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Nasional
    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    Nasional
    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Nasional
    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    Nasional
    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    Nasional
    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Nasional
    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Nasional
    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Nasional
    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Nasional
    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com