JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan anggaran pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) di DPR.
"KPK sudah menaikkan status menjadi penyidikan kasus yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Jumat (9/12/2011) malam.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. "Tersangkanya WON," ujar Haryono.
Wa Ode sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. "Mereka dicegah dalam rangka apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Sebelumnya diungkapkan ada 21 transaksi mencurigakan terkait anggota Badan Anggaran DPR. Transaksi itu bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga beberapa miliar rupiah.
Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mempermasalahkan laporan yang sempat dilontarkan pimpinan DPR karena dianggap mengarah kepada anggota F-PAN DPR, Wa Ode Nurhayati (Kompas, 10 Oktober 2011).
Wa Ode dicegah bersama beberapa orang lainnya. Mereka di antaranya adalah staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dan seorang swasta, Fat Arafiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.