Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verfikasi Parpol, Kemenkumham Tolak Disebut Langgar UU

Kompas.com - 25/11/2011, 15:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak disebut melanggar undang-undang dalam melaksanakan verifikasi partai politik baru. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum, Asyari mengungkapkan, tidak ada keterlambatan dalam proses tersebut.

"Kami hanya melaksanakan verifikasi 45 hari plus 15 hari sesuai aturan," kata Asyari yang ditemui di kantornya, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Menurut Asyari, sesuai dengan undang-undang, verifikasi parpol dilakukan selama 45 hari kerja ditambah waktu mempersiapkan surat keputusan selama 15 hari kerja. Jika verifikasi dimulai pada 22 September, katanya, proses tersebut akan berakhir pada 16 Desember.

"Kami memaksimalkan waktu yang diberikan undang-undang," ungkap dia.

Pada 22 September, Kementerian Hukum dan HAM menutup pendaftaran verifikasi partai baru. Dari 14 partai yang mendaftar, baru Partai Nasdem yang dinyatakan lulus verifikasi sebagai badan hukum.

Kemudian Kemenkumham memberikan waktu tambahan bagi dua parpol yakni Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) untuk melengkapi kekurangan mereka hingga hari ini, 25 November. Alasannya, kekurangan kedua parpol itu tidak substansial.

Proses verifikasi parpol yang dilakukan Kemenkumham ini dinilai melanggar undang-undang. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo mengungkapkan, Keputusan verifikasi partai politik baru oleh Kementerian Hukum dan HAM berpotensi digugat karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Keterlambatan verifikasi juga menimbulkan spekulasi, pemerintah tidak inginkan parpol baru. Panitia Kerja RUU Partai Politik itu menjelaskan, UU Parpol yang baru sudah mengatur, verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara.

Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com