Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang 5.000 Dollar AS dari Tas Wafid Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 23/11/2011, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang 5.000 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tas milik Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntutan terhadap Wafid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Handarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2011).

Wafid adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI. "Menurut kami, uang tersebut bukan berasal dari sumber yang sah, patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Handarbeni.

Jaksa menilai, argumen pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang itu merupakan duit saku perjalanan dinas Wafid ke China tidaklah rasional. "Alasan tersebut tidak rasional karena perjalanan dinas dilakukan pada November 2010, namun hingga terdakwa (Wafid) ditangkap, pada bulan April, uang tersebut masih di dalam tas," ungkap Handarbeni.

Selain uang 5.000 dollar AS tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari staf Wafid yang bernama Poniran. Uang itu bernilai 128,248 dollar AS, 170.000 dollar Australia, 3.765 euro, dan Rp 99,3 juta.

Terkait uang-uang asing itu, pihak Wafid mengklaimnya sebagai bagian dari dana talangan yang dikumpulkannya untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Sebagian dari uang itu juga merupakan duit saku perjalanan dinas ke Eropa.

Seusai persidangan, jaksa Agus Salim mengatakan, untuk membuktikan asal-muasal uang-uang asing itu, majelis hakim dapat membuka persidangan pembuktian terbalik. "Itu ada di Pasal 28 huruf b, tentang pembuktian terbalik, hakim bisa bilang buka sidang lagi, apakah mau buktikan uang-uang yang saudara anggap legal," ucap Agus. Namun, hal itu tergantung pada putusan hakim nantinya. "Itu pertimbangan hakim, lihat keputusan hakim nanti," ucap Agus.

Adapun Wafid dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Pemberian tiga lembar cek tersebut patut diduga terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com