JAKARTA, KOMPAS.com — Uang 5.000 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tas milik Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntutan terhadap Wafid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Handarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2011).
Wafid adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI. "Menurut kami, uang tersebut bukan berasal dari sumber yang sah, patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Handarbeni.
Jaksa menilai, argumen pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang itu merupakan duit saku perjalanan dinas Wafid ke China tidaklah rasional. "Alasan tersebut tidak rasional karena perjalanan dinas dilakukan pada November 2010, namun hingga terdakwa (Wafid) ditangkap, pada bulan April, uang tersebut masih di dalam tas," ungkap Handarbeni.
Selain uang 5.000 dollar AS tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari staf Wafid yang bernama Poniran. Uang itu bernilai 128,248 dollar AS, 170.000 dollar Australia, 3.765 euro, dan Rp 99,3 juta.
Terkait uang-uang asing itu, pihak Wafid mengklaimnya sebagai bagian dari dana talangan yang dikumpulkannya untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Sebagian dari uang itu juga merupakan duit saku perjalanan dinas ke Eropa.
Seusai persidangan, jaksa Agus Salim mengatakan, untuk membuktikan asal-muasal uang-uang asing itu, majelis hakim dapat membuka persidangan pembuktian terbalik. "Itu ada di Pasal 28 huruf b, tentang pembuktian terbalik, hakim bisa bilang buka sidang lagi, apakah mau buktikan uang-uang yang saudara anggap legal," ucap Agus. Namun, hal itu tergantung pada putusan hakim nantinya. "Itu pertimbangan hakim, lihat keputusan hakim nanti," ucap Agus.
Adapun Wafid dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Pemberian tiga lembar cek tersebut patut diduga terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.