Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Nota Kesepakatan PRT

Kompas.com - 21/11/2011, 22:30 WIB
Herlambang Jaluardi

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com- Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga ke Malaysia mulai 1 Desember mendatang harus dibarengi dengan pengawasan terhadap nota kesepakatan kedua negara mengenai perlindungan.

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum akan membuka pengiriman tenaga kerja ke Malaysia sebelum ada surat resmi pencabutan moratorium itu. Nota kesepakatan yang terkait perlindungan tenaga kerja itu harus diawasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Jangan sampai berbagai kasus penindasan yang menimpa pekerja Indonesia di waktu lalu terjadi kembali," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah, Senin (21/11/2011).

Menurut Jejen, pengawasan bisa dilakukan sejak pembuatan visa kerja di kantor imigrasi. Dalam visa tersebut seharusnya ditegaskan bidang pekerjaan yang akan dilakoni sang pengaju. "Sebab selama ini sering terjadi kasus pembantu rumah tangga dipekerjakan sebagai pekerja seks pada malam harinya," lanjut Jejen.

Hal lain yang kerap dilanggar, menurut dia, adalah persetujuan terkait jam kerja. Seringkali pembantu rumah tangga dipekerjakan lebih dari delapan jam sehari, bahkan tanpa ada hari libur setiap pekannya. Oleh karena itu, lanjut Jejen, calon majikan juga harus mengetahui kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.

Sebelumnya, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengungkapkan, moratorium pengiriman pembantu rumah tangga ke Malaysia akan dicabut mulai 1 Desember mendatang.

Pencabutan moratorium itu menyusul penandatanganan nota kesepahaman tentang perlindungan TKI antar menteri tenaga kerja kedua negara pada Mei lalu di Bandung. Beberapa poin perlindungan tersebut antara lain, paspor pekerja disimpan sendiri oleh yang bersangkutan. Selain itu, pekerja berhak memperoleh libur satu hari dalam seminggu. Pembayaran gaji dilakukan dengan cara transfer lewat bank, dan pemotongan gaji maksimal 1.800 ringgit (sekitar Rp 5 juta).

Tidak mengirim

Meskipun pemerintah pusat melalui BNP2TKI telah memastikan mencabut moratorium itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Selama ini kami hanya mengetahui hal itu (pencabutan moratorium) dari media massa.

"Selama belum ada surat pemberitahuan resmi, kami tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Malaysia," ujar Kepala Seksi Penempatan Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ismail.

Menurut Ismail, hingga pertengahan November 2011 telah terdaftar sedikitnya 4.200 calon tenaga kerja asal Kabupaten Sukabumi yang siap berangkat ke luar negeri. Salah satu penyebab belum terserapya tenaga kerja tersebut adalah penghentian pengiriman tenaga kerja ke Malaysia sejak 2009, dan Arab Saudi sejak Agustus 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com