Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Nota Kesepakatan PRT

Kompas.com - 21/11/2011, 22:30 WIB
Herlambang Jaluardi

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com- Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga ke Malaysia mulai 1 Desember mendatang harus dibarengi dengan pengawasan terhadap nota kesepakatan kedua negara mengenai perlindungan.

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum akan membuka pengiriman tenaga kerja ke Malaysia sebelum ada surat resmi pencabutan moratorium itu. Nota kesepakatan yang terkait perlindungan tenaga kerja itu harus diawasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Jangan sampai berbagai kasus penindasan yang menimpa pekerja Indonesia di waktu lalu terjadi kembali," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah, Senin (21/11/2011).

Menurut Jejen, pengawasan bisa dilakukan sejak pembuatan visa kerja di kantor imigrasi. Dalam visa tersebut seharusnya ditegaskan bidang pekerjaan yang akan dilakoni sang pengaju. "Sebab selama ini sering terjadi kasus pembantu rumah tangga dipekerjakan sebagai pekerja seks pada malam harinya," lanjut Jejen.

Hal lain yang kerap dilanggar, menurut dia, adalah persetujuan terkait jam kerja. Seringkali pembantu rumah tangga dipekerjakan lebih dari delapan jam sehari, bahkan tanpa ada hari libur setiap pekannya. Oleh karena itu, lanjut Jejen, calon majikan juga harus mengetahui kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.

Sebelumnya, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengungkapkan, moratorium pengiriman pembantu rumah tangga ke Malaysia akan dicabut mulai 1 Desember mendatang.

Pencabutan moratorium itu menyusul penandatanganan nota kesepahaman tentang perlindungan TKI antar menteri tenaga kerja kedua negara pada Mei lalu di Bandung. Beberapa poin perlindungan tersebut antara lain, paspor pekerja disimpan sendiri oleh yang bersangkutan. Selain itu, pekerja berhak memperoleh libur satu hari dalam seminggu. Pembayaran gaji dilakukan dengan cara transfer lewat bank, dan pemotongan gaji maksimal 1.800 ringgit (sekitar Rp 5 juta).

Tidak mengirim

Meskipun pemerintah pusat melalui BNP2TKI telah memastikan mencabut moratorium itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Selama ini kami hanya mengetahui hal itu (pencabutan moratorium) dari media massa.

"Selama belum ada surat pemberitahuan resmi, kami tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Malaysia," ujar Kepala Seksi Penempatan Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ismail.

Menurut Ismail, hingga pertengahan November 2011 telah terdaftar sedikitnya 4.200 calon tenaga kerja asal Kabupaten Sukabumi yang siap berangkat ke luar negeri. Salah satu penyebab belum terserapya tenaga kerja tersebut adalah penghentian pengiriman tenaga kerja ke Malaysia sejak 2009, dan Arab Saudi sejak Agustus 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com