Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Remisi Belum Akan Masuk Undang-undang

Kompas.com - 07/11/2011, 17:53 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum berencana untuk memperkuat moratorium atau pemberhentian sementara remisi bagi koruptor ke dalam Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menanggapi desakan dari beberapa pihak agar moratorium itu dipermanenkan dalam bentuk UU.

"Sampai sejauh ini belum ada rencana untuk hal itu (memperkuat moratorium menjadi UU)," ujar Amir kepada wartawan sesuai melakukan rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Dikatakan Amir, saat ini, untuk menjalankan moratorium tersebut pihaknya masih berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. "Sejauh ini PP itu masih memadai, jadi belum perlu dengan UU," kata Amir.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, jika memang serius, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera mewujudkan moratorium tersebut dengan undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana.

"Penghapusan remisi bagi koruptor memang bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi. Karena itu, kita dukung penghapusan remisi, sebaiknya segera dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah. Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata Bambang.

Hal itu juga diamini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi. Johan mengatakan, kebijakan moratorium itu sebaiknya dituangkan dalam aturan yang baku. Menurutnya, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada.

"Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan. Karena itu kalau memang mau itu ya diturunkan dulu aturannya," ujar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com