JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mantan anggota DPR itu menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
"Bulan November ini ke persidangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin, di Jakarta, Kamis (3/11/2011). Ia mengatakan, berkas pemeriksaan Nazaruddin akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet pada 30 Juni 2011. Dia sempat buron selama kurang lebih tiga bulan kemudian tertangkap dan ditahan pada 13 Agustus. Selama dua bulan dalam tahanan, Nazaruddin menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak empat kali. Namun hanya pada pemeriksaan ketiga dan keempat, dia bersedia buka mulut.
Dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin diduga menerima pemberian berupa cek Rp 4,3 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris yang dibantu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Penerimaan uang itu dengan maksud agar selaku anggota DPR, Nazaruddin membantu pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Adapun Rosa dan Idris telah divonis di Pengadilan Tipikor 3,5 tahun dan 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.