Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bentuk BPJS Watch

Kompas.com - 29/10/2011, 17:41 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul  pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-Undang (UU) BPJS, kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membentuk BPJS Watch. BPJS Watch akan mengawasi kinerja BPJS selama proses transisi dan persiapan hingga Januari 2014.

"Dikhawatirkan, tanpa BPJS Watch, khusus proses transformasi empat BUMN, yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri, menjadi BPJS I dan BPJS II tidak berjalan sungguh-sungguh dan main-main," kata Sekjen KAJS Said Iqbal kepada Kompas, Sabtu (29/10/2011), di Jakarta.

Dengan BPJS Watch, menurut Said, buruh dan pekerja serta seluruh rakyat Indonesia akan memantau keseriusan pemerintah menjalankan amanat UU BPJS dengan segera terbentuknya BPJS I dan BPJS II sesuai keinginan bersama dalam UU BPJS.

Said mengatakan, BPJS Watch juga akan mendesak DPR dan pemerintah agar segera melakukan audit investigasi terhadap keuangan Jamsostek dan Askes sebelum mereka bertansformasi menjadi BPJS I dan BPJS II.

"Kami juga akan mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang sudah terbentuk belum lama ini untuk secepatnya menyusun aturan pelaksanaan program jaminan sosial," kata Said.

Setelah berbulan-bulan dibahas, Jumat (28/10/2011) malam, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU BPJS. Pengesahan dilakukan setelah semua fraksi di Panitia Khusus DPR tentang BPJS dan pemerintah sepakat bahwa pembentukan badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terbentuk pada 1 Januari 2014 dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. BPJS I tentang kesehatan akan terbentuk dan dioperasionalkan pada 1 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com