Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun, Cirus Banding

Kompas.com - 25/10/2011, 12:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa nonaktif Cirus Sinaga mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis hukuman lima tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Cirus dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di persidangan.

"Kami sudah sepakat mengajukan banding," kata kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Palmer, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus H Tambunan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu.

Mahkamah Agung pada Juni 2011 memutuskan Gayus bersalah dan patut dihukum delapan tahun penjara. Artinya, kata Palmer, tidak ada yang salah dengan dakwaan Gayus yang disusun Cirus.

"Gayus sudah diputus (di MA), dan kasasi jaksa diterima, artinya bahwa tidak ada yang gagal dalam pendakwaan money laundring (pencucian uang) Gayus Tambunan. Perkara nanti apakah menggunakan pidana umum sebagai pidana asal atau pidana korupsi, bukan soal," katanya.

Cirus dianggap merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Gayus di pengadilan sehingga pegawai pajak itu diputus bebas di PN Tangerang. Dia menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan dan mengarahkan ke pasal penggelapan.

Menurut Palmer, untuk menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang, tidak harus mencantumkan pasal korupsi. "Jadi tidak ada yang salah, bisa saja perkara pencucian uang diajukan ke persidangan tanpa mencantumkan pidana asal, korupsi," katanya.

Selain itu, kata Palmer, Cirus sebagai jaksa peneliti tidak bertanggung jawab dalam memutuskan dakwaan terhadap Gayus. Dakwaan yang disusun merupakan tanggung jawab tim jaksa penuntut umum. "JPU yang harus bertanggung jawab merampungkan pasal apa yang diatur dalam Pasal 144 Ayat 2 ataupun Ayat 1-nya, KUHP, jadi jaksa peneliti tidak berhak," ujarnya.

"Yang kedua, jaksa Cirus tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," tambah Palmer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com