Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Tak Berprestasi di Bidang Penegakan HAM

Kompas.com - 20/10/2011, 13:42 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua tahun memimpin Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak memiliki prestasi di bidang penegakan hak asasi manusia (HAM).

Selain tak tuntasnya kasus pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga dipandang tak mampu memberikan jaminan dan perlindungan atas hak asasi pada masa pemerintahan saat ini, yang kasus-kasusnya merentang mulai dari pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya, hingga hak-hak sipil dan politik.

"Imparsial memandang, pencapaian selama dua tahun pemerintahan SBY-Boediono dalam merealisasikan perbaikan di HAM dan reformasi sektor keamanan (RSK) masih belum menunjukkan adanya kemajuan. Bahkan, dapat dikatakan terlihat tidak ada prestasi yang berarti selama dua tahun ini. Banyaknya agenda yang hingga kini macet, terbengkalai, atau tidak dijalankan, memperlihatkan rendahnya komitmen dan perhatian pemerintahan saat ini terhadap bidang HAM dan reformasi sektor keamanan," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Poengky pun mengkritisi penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini tak selesai. Padahal, kata Poengky, ketika pertama kali menjabat sebagai Presiden, SBY pernah menyatakan pengungkapan kasus munir sebagai "test of our history".

"Akan tetapi, dalam kenyataannya, hingga kini tidak ada keseriusan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Pelaku yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih melenggang bebas dan bebas dari hukuman. Ketidak jelasan pengungkapan kasus ini kian menambah deret kegagalan pemerintahan SBY dalam mengungkap tuntas pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus pelanggaran HAM Talangsari, Priok, Mei 1998, dan lain-lain," kata Poengky.

Tak hanya di bidang penegakan HAM, Poengky juga mengatakan, pemerintahan SBY memiliki beberapa agenda yang terbengkalai di bidang pembentukan dan perbaikan sektor regulasi. Ia mencontohkan pembentukan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan UU tentang perlindungan pembela HAM yang belum diwujudkan.

"Sementara itu, upaya memperbaiki Undang-undang HAM, revisi KUHP dan UU tentang Polri juga masih belum terealisasi. Hingga kini, upaya penghapusan hukuman mati di dalam peraturan nasional juga belum dilakukan, kendati secara jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak hidup," katanya.

Poengky mengatakan, alih-alih merealisasikan agenda penegakan HAM sesuai dengan amanat reformasi, pemerintahan SBY justru melahirkan regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat.

"Hal itu terlihat dengan disahkannya undang-undang intelijen, yang substansi pengaturannya banyak yang bermasalah dan mengancam kebebasan, serta mengancam criminal justice system. Disahkannya UU Intelijen ini sekali lagi memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah mendorong reformasi sektor keamanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," kata Poengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com