Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Intervensi Kasus Mochtar

Kompas.com - 12/10/2011, 17:27 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak dapat melakukan intervensi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung sehingga membebaskan terdakwa korupsi Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi (nonaktif). Julian mengatakan, konstitusi telah mengatur kewenangan lembaga kehakiman.

"Presiden adalah seseorang yang menghormati dan taat hukum. Presiden tentu dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjalankan amanat UU. Bilamana itu berkaitan dengan ranah atau domain di bidang yudikatif atau kehakiman, kita tahu itu sudah diatur dalam UUD Pasal 24 bahwa kekuasaan kehakiman itu ada di MA dan juga bidang-bidang kehakiman lainnya," kata Julian kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Julian mengatakan, jika putusan tersebut mencederai rasa keadilan, ada proses hukum yang dapat ditempuh seperti pengajuan kasasi. Ditambahkan Julian, Presiden hanya memiliki hak untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi.

Sebelumnya, Mochtar didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan penyuapan. Tindakan Mochtar berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 639 juta. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari KPK, I Ketut Sumadana. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi. Ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi dikalahkan terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta menegaskan, KPK bakal melihat kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung tiga kali membuat putusan bebas dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Sebelum Mochtar, Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru'yat juga dibebaskan. Keduanya didakwa kejaksaan.

Johan menilai, setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan selalu disertai bukti kuat. Putusan bebas untuk Mochtar itu menjadi sejarah karena pertama kalinya KPK kalah melawan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK prihatin atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia meminta agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai bukti kegagalan KPK. KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Ia juga meminta Komisi Yudisial memantau majelis hakim yang memutuskan bebas terhadap Mochtar.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa, menuturkan, KY akan mendalami putusan bebas terhadap Mochtar. "Ada tim khusus yang diturunkan ke sana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

    Nasional
    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Nasional
    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Nasional
    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

    Nasional
    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Nasional
    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Nasional
    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    Nasional
    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Nasional
    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Nasional
    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Nasional
    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    Nasional
    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Nasional
    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    Nasional
    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com