JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan, jika negara ini ingin bebas dari tindakan terorisme, berbagai hukum tentang terorisme harus dipertegas. Menurut Ansyaad, sampai saat ini upaya deradikalisasi yang dilakukan pemerintah belum terlalu berhasil diterapkan dengan baik.
"Kalau itu tidak dipertegas, jangan marah-marah kalau terjadi bom terus. Salah satu contoh saja, lihat saja bagaimana Noordin M Top lari dari Malaysia karena kalau di sana dia takut hukumannya berat karena baru ngomong saja sudah ditangkap. Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar lari terbirit-birit dari Malaysia karena hukuman bagi teroris itu tegas," ujar Ansyaad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Ditambahkan Ansyaad, meskipun tindakan terorisme di Indonesia mengalami penurunan, namun potensi-potensi adanya tindakan teror tersebut masih besar. Hal itu terjadi karena angka penduduk Indonesia yang berpotensi menjadi pelaku teror masih cukup tinggi.
"Jumlah teroris dua persen dari 240 juta penduduk Indonesia. Jadi dapat dikatakan angkanya itu mencapai 1,8 juta orang. Dan itulah kelompok jaringan teroris. Tapi tren tahun ini turun tapi belum dalam batas aman," jelas Ansyaad.
Selain itu, dikatakan Ansyaad, berbagai wacana mengenai kegagalan aparat kepolisian dalam berbagai kasus bom sebaiknya tidak terus dijadikan polemik. Ia menilai, hal tersebut hanya sebagai perang wacana agar posisi polisi sebagai aparat penegak hukum dapat dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena kalau kita bandingkan, selama ini ada 240 orang teroris yang sudah keluar dari penjara, dengan asumsi itu sudah dideradikalisasi. Tapi, dari 240 orang itu, ada 22 orang yang ternyata kembali melakukan aksi teror, berarti itu sekitar 10 persennya," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, dirinya mendukung penuh agar revisi Undang-Undang Terorisme yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dapat memuat peraturan-peraturan yang tegas. Ia juga menilai, penyelesaian RUU Intelijen adalah langkah agar penanggulangan bahaya terorisme dapat mempunyai payung hukum yang jelas.
"Itu sangat efektif. Agar kita tahu sebelum pelaku itu melakukan, dapat cepat dicegah. Dan kalau intelijen dan polisi dicurigai terus, yang rugi itu siapa, ya masyarakat sendiri," kata Ansyaad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.