JAKARTA, KOMPAS.com - "Dissenting Opinion" atau perbedaan pendapat dalam putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan teguran keras bagi pimpinan KPK.
Pendapat itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyikapi hasil putusan Komite Etik KPK terhadap empat pimpinan KPK, Rabu (5/10/2011) kemarin.
"Itu (dissenting opinion) merupakan teguran keras dari komite etik kalau kita jeli, tercermin dari rekomendasi komite," ujar Bambang kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Kesimpulan Komite Etik KPK menyatakan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, M Jasin, Haryono, dan Chandra Hamzah, tidak melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Namun, putusan terhadap Chandra dan Haryono tidak bulat. Tiga dari tujuh anggota Komite Etik KPK menilai keduanya melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Menurut Bambang, perbedaan pendapat antara tiga dari tujuh anggota tersebut jelas terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan Chandra dan Haryono. "Saya menduga, komite etik mentolelir pelanggaran itu mengingat sebentar lagi mereka akan berakhir, yakni pada 17 Desember 2011. Dan mereka kan sudah tidak bisa lagi mencalonkan karena tidak diloloskan di Pansel," kata dia.
Lebih lanjut, dikatakan Bambang, hasil komite tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pimpinan KPK. Bambang juga mengharapkan agar pimpinan KPK lebih berhati-hati pada saat menjalankan tugas-tugasnya.
"Sudah delapan tahun KPK berdiri, tapi tugas-tugas tersebut masih belum maksimal dilaksanakan. Bangsa ini masih menjadi juara korupsi baik tingkat ASEAN maupun Asia Pasifik. Mengapa? Karena KPK sibuk dengan tindakan tangkap basah, dalam arti selalu terkesan menindak bukan mencegah agar pelaku tidak melakukan pelanggaran," kata Bambang.
Empat pimpinan KPK dan sejumlah pegawai KPK diperiksa Komite Etik KPK terkait pernyataan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan dirinya dan orang lain. Keempatnya diduga melanggar kode etik pimpinan KPK.
Komite Etik bekerja sekitar dua bulan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selama itu, mereka memeriksa 37 orang, terdiri dari 4 unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.