JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta setiap inspektur jenderal dalam kementeriannya untuk memeriksa dugaan adanya oknum "nakal".
Agus mengatakan hal itu terkait dengan keterlibatan oknum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Alokasi dana PPID sebesar Rp 500 miliar untuk 19 kabupaten di daerah transmigrasi itu diputuskan Kemenkeu bersama Badan Anggaran DPR.
"Kalau ada informasi ada oknum di Kemenkeu yang 'nakal' itu, kami akan tindak dan kami sudah minta Irjen untuk memeriksa," kata Agus seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus diperiksa selama hampir empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PPID Transmigrasi tersebut. Dia dimintai keterangan untuk tiga tersangka kasus itu, yakni pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Seusai diperiksa kemarin, unsur pimpinan Banggar DPR, Tamsil Linrung, mengungkapkan, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto menyetujui alokasi Rp 500 miliar untuk PPID Transmigrasi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah. Saat ditanya soal Marwanto, Agus meminta agar publik tidak berburuk sangka sebelum proses hukum berjalan. Ia mengatakan, anggaran Rp 500 miliar itu bagian dari PPID dan mekanisme persetujuan itu dibahas dan disetujui antara pemerintah dan DPR.
Agus juga menegaskan, ia mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum. "(Kasus) ini hubungannya adalah dengan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan wewenang atau juga conflict of interest atau pertentangan kepentingan, ditambah pengusaha yang ingin mendapatkan usaha dengan segala cara," tutur Agus.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Kemenkeu, Sindu Malik, diduga terlibat. Menurut tersangka Nyoman, Sindu mengaku sebagai konsultan Banggar DPR yang mendatangi Kemnakertrans pada April lalu untuk menawarkan proyek PPID Transmigrasi. Sindu mendatangi Kemnakertrans bersama Ali Mudhori dan Fauzi, yang mengaku sebagai orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar serta Iskandar Pasojo atau Acos yang mengaku orang dekat Tamsil. Ketiganya bahkan meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek itu.
Hal senada disampaikan tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik. Baik Sindu, Ali, Fauzi, maupun Acos sudah diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.