JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Syarifuddin, sepupu Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/9/2011).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Syarifuddin dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nazaruddin. "Syarifuddin hadir, sudah dimintai penyidik untuk beri keterangan," kata Johan di Jakarta, Kamis. Sedianya, Syarifuddin diperiksa kemarin. Namun dia tidak datang.
Selain Syarifuddin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bawahan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi. Saat buron, Nazaruddin diketahui menggunakan paspor Syarifuddin.
Setelah Nazar tertangkap, Paspor asli bernomor S068580 atas nama Syarifuddin yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Polonia Medan pada 15 Juni 2008 itu kemudian dicabut pihak Imigrasi.
Syarifuddin pernah diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia dibebaskan karena dianggap tidak terlibat dan tidak melakukan pelanggaran hukum karena tidak mengetahui jika paspornya digunakan Nazaruddin. Syarifuddin juga telah melaporkan perilah kehilangan paspornya itu ke Polres Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.