Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Lanjutkan Pemeriksaan Chandra

Kompas.com - 20/09/2011, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (20/9/2011). Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, keterangan Chandra masih diperlukan dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin.

"Kami masih perlu keterangan Chandra. Hari ini jadwal pemeriksaan bagi dia (Chandra) pada sore," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa.

Kemarin, Komite meminta keterangan dari Chandra. Menurut Abdullah, Chandra mengaku empat kali bertemu dengan Nazaruddin. Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada yang berlangsung di KPK seperti yang diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa Komite Etik beberapa waktu lalu.

Seusai memeriksa Nazaruddin, Abdullah pernah mengungkapkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku lima kali bertemu Chandra dengan rincian dua kali di rumahnya, dua kali di luar, dan satu kali di Gedung KPK.

Selain memeriksa Chandra, hari ini Komite Etik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Sebelumnya, Komite memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Komite juga memeriksa sejumlah saksi dari eksternal KPK, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa dan Benny K Harman; serta jurnalis warga Iwan Piliang. Komite menargetkan untuk merampungkan pemeriksaan pada pekan ini.

Komite Etik KPK bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet. Saat buron, Nazar menuding Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Anas.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com