JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (20/9/2011). Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, keterangan Chandra masih diperlukan dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin.
"Kami masih perlu keterangan Chandra. Hari ini jadwal pemeriksaan bagi dia (Chandra) pada sore," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa.
Kemarin, Komite meminta keterangan dari Chandra. Menurut Abdullah, Chandra mengaku empat kali bertemu dengan Nazaruddin. Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada yang berlangsung di KPK seperti yang diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa Komite Etik beberapa waktu lalu.
Seusai memeriksa Nazaruddin, Abdullah pernah mengungkapkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku lima kali bertemu Chandra dengan rincian dua kali di rumahnya, dua kali di luar, dan satu kali di Gedung KPK.
Selain memeriksa Chandra, hari ini Komite Etik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Sebelumnya, Komite memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi.
Komite juga memeriksa sejumlah saksi dari eksternal KPK, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa dan Benny K Harman; serta jurnalis warga Iwan Piliang. Komite menargetkan untuk merampungkan pemeriksaan pada pekan ini.
Komite Etik KPK bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet. Saat buron, Nazar menuding Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Anas.
Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.