Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Keputusan Rawagede Tak Memuaskan

Kompas.com - 18/09/2011, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak puas dengan keputusan Pengadilan Den Haag, yang menetapkan Pemerintah Belanda bersalah atas pembunuhan massa pada 9 Desember 1947 di Rawagede, Bekasi.

"Memang ini langkah maju Pengadilan Belanda yang patut kita syukuri, namun masih jauh dari memuaskan," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2011).

Dalam putusannya, Pengadilan di Den Haag membenarkan bahwa pada 9 Desember 1947 tentara Belanda telah "membunuh rakyatnya sendiri" dalam jumlah lebih dari 400 orang di Rawagede. Oleh karena itu, Pemerintah Belanda diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban.

Bagi Yusril, apa yang diputuskan Pengadilan Den Haag itu tetap mencerminkan konservatisme orang Belanda dalam memandang status Indonesia pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengadilan Den Haag secara implisit menyatakan bahwa Indonesia belumlah merdeka sejak 17 Agustus 1945 sehingga yang dibantai tentara Belanda di Rawagede adalah "rakyatnya sendiri".

Dengan demikian, Pengadilan Den Haag menilai rakyat tersebut bukan rakyat Indonesia, melainkan rakyat Hindia Belanda yang masih menyandang status negeri jajahan. Sampai sekarang, jelas Yusril, Belanda tetap mengakui kemerdekaan Indonesia baru terjadi tanggal 27 Desember 1949 setelah Konferensi Meja Bundar dan terjadinya "penyerahan kedaulatan" dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kalau Pengadilan Den Haag mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka yang dibunuh tentara Belanda di Rawagede bukanlah rakyat Belanda, tetapi rakyat negara lain. Dengan demikian, apa yang dilakukan tentara Belanda adalah kejahatan perang.

Yusril menuturkan, tentara Belanda sebenarnya melakukan genosida di Indonesia pasca-Perang Dunia II. Pandangan Yusril mengenai soal di atas sudah lama membuat Pemerintah Belanda berang. Ketika menjadi Menteri Kehakiman, Yusril pernah mengecam Belanda atas perbuatan genosida yang dilakukan Kapten Westerling, baik di Jawa Barat maupun di Sulawesi Selatan.

"Orang Belanda tidak perlu mengajari kami tentang hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang ratusan tahun dijajah Belanda, kami lebih mengerti soal HAM daripada orang Belanda," ujarnya Yusril setelah bertemu Menteri Kehakiman Belanda di Den Haag pada 2003 dan dimuat besar-besar oleh media massa Belanda.

Yusril ketika itu mempersoalkan kejahatan yang dilakukan Westerling, yang menurut anggapannya diketahui dan bahkan direstui Pemerintah Belanda. "Westerling yang telah membantai rakyat negara kami mendapat bintang kehormatan dari Ratu Belanda, sekembalinya dia ke Netherland. Hal itu sangat menyakitkan hati bangsa kami," kata Yusril ketika itu.

Belanda hingga kini masih beranggapan apa yang dilakukan tentaranya di Indonesia antara tahun 1945 sampai 1949 sebagai "aksi polisionil" karena mereka menganggap Indonesia sebagai bagian dari wilayah Belanda. Kalau Belanda mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka apa yang dilakukan Belanda dalam periode itu adalah agresi militer terhadap negara lain.

Apa yang dilakukan Westerling, Van Mook, dan lain-lainnya yang melakukan pembantaian haruslah diakui sebagai genosida yang merupakan bagian dari kejahatan perang. "Belanda mestinya dituntut ke Mahkamah Internasional atas kejahatannya di masa lalu," tegas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com