JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum berencana untuk memindahkan rumah tahanan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hal itu disampaikan Ketua KPK Busyro Muqqodas seusai menghadiri acara pelantikan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2011).
"Sampai Lebaran, kami tidak ada rencana untuk memindahkan dia (Nazaruddin) dari Mako Brimob," ujar Busyro kepada wartawan.
Kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, sebelumnya menyampaikan permintaan kliennya untuk dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Menurut Kaligis, alasan pemindahan tersebut agar Nazaruddin dapat nyaman bertukar pikiran dengan dirinya. Bahkan, kata Kaligis, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pindah tahanan.
Busyro mengatakan, dasar pertimbangan pihaknya menempatkan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob adalah keamanan yang lebih baik serta adanya jaminan dari Kapolri. "Jadi pertimbangannya kami dari segi keamanan. Di sana (Mako Brimob) lebih terjaga dan jaminan dari Kapolri," kata Busyro.
Seperti diberitakan, setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, dan dipulangkan ke Indonesia, Nazaruddin mendekam di Rutan Mako Brimob. Pengawasan terhadap Nazaruddin cukup ketat.
Selain pihak keluarga, penjenguk Nazaruddin harus mendapatkan surat izin dari KPK. Keluarga pun hanya dapat menjenguk pada jam-jam tertentu. Selain itu, KPK berencana memasang CCTV pada sel tahanan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.