Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Tersangka, Bukti Hasan Tak Sendiri

Kompas.com - 22/08/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menyatakan dengan ditetapkannya mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MM, semakin jelas terlihat bahwa Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri. Masyhuri Hasan adalah mantan juru panggil MK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat di Panja, memang kami melihat dia (Zainal) ada potensi terlibat. Tetapi, kita dalam panja kan kita tidak bisa menyebut bahwa dia pasti tersangka. Namun, bantahan Zainal di Panja enggak ada hubungannya dengan statusnya sebagai tersangka saat ini, karena kepolisian yang menetapkan mengenai statusnya. Yang jelas di MK, Masyhuri Hasan enggak bekerja sendiri," ujar Arif kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).

Menurutnya, meskipun pihak kepolisian masih terus menjaring pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini, pihaknya akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan konfrontrasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari KPU maupun MK. Hal ini dilakukan guna mencegah rekayasa kasus.

"Wajib dikonfrontir, meskipun dugaan kuat keterlibatan beberapa orang, baik di MK dan KPU sudah terang benderang. Komisi II juga harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa para pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Ia berharap, sebagian hasil dari Panja yang selama ini telah diketahui publik bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu di kepolisian. "Soal siapa saja yang patut jadi tersangka adalah urusan kepolisian. Namun informasi dan data yang tergali di panja sesungguhnya sudah cukup untuk mempercepat sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan dapat jadi tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan Zainal menjadi tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, penetapan dilakukan setelah kepolisian memiliki cukup bukti keterlibatannya. Saat ini telah ada dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com