JAKARTA, KOMPAS.com — Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab, gembong teroris, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
"Sekarang sedang diproses di Mako Brimob untuk ditidaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (11/8/2011).
Anton menjelaskan, Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pukul 7.00 WIB, setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Pakistan. Pemerintah Pakistan, kata Anton, mendeportasi Patek setelah ditangkap dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian.
Dikatakan Anton, pihaknya akan menjerat Patek dengan KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kasus bom malam Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002 . Dengan demikian, pihaknya diberi kewenangan memeriksa 1 x 24 jam untuk penetapan tersangka dan penahanan.
Berbeda dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris, kepolisian memiliki kewenangan memeriksa dalam waktu 7 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.