Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tertangkap, Andi Mallarangeng Buka Suara

Kompas.com - 10/08/2011, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng mengapresiasi langkah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil menangkap M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011.

Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu berharap agar Nazaruddin dapat segera memberi kesaksian terkait kasus yang menimpanya di KPK. "Biar seluruh kasus dia (Nazaruddin) bisa diusut tuntas, terutama yang berkaitan dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga," ujar Andi kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Sebelum ditangkap, Nazaruddin, sempat beberapa kali menuding Andi terlibat dalam kasusnya. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu mengatakan Andi turut menerima aliran dana sebesar Rp 4 miliar dari kasus proyek wisma atlet Sea Games. Pernyataan Nazar itu, disampaikan oleh pengacaranya OC Kaligis.

Selain Andi, Nazaruddin juga menuding beberapa kader Demokrat diantaranya Anas Urbaningrum, I Wayan Koster, dan Angelina Sondakh terlibat dalam kasusnya. Nazaruddin juga sempat menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar dalam kasus yang sama.

Menurut Andi, berbagai tudingan tersebut harus segera dibuktikan kebenarannya oleh Nazaruddin. "Sehingga jelas, yang salah harus bertanggung jawab secara hukum dan yang tidak salah ya tidak salah," kata dia.

Seperti diberitakan, selain Nazaruddin, kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Minggu (7/8/2011) malam.

Mantan politisi Partai Demokrat itu berada di Kolombia dengan menggunakan paspor bernama Syarifuddin yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan. Saat ditangkap, Nazaruddin diduga tengah berusaha keluar dari negara tersebut. Saat ini, tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia menargetkan pemulangan Nazaruddin akan dilaksanakan pekan ini setelah pihaknya selesai mengurus nota diplomatik terlebih dahulu.

_____________________

Video
Nazaruddin Terus Lancarkan Serangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com