21 April 2011
KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manager PT DGI Mohammad El Idris di Kantor Kemenpora. Dalam penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 Euro, Rp 73,171 juta dan cek Rp 3,2 miliar.
11 Mei 2011
Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak mengisahkan PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen, dan Sesmenpora menerima 2 persen. Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Parta Demokrat dalam kasus ini.
12 Mei 2011
Mindo membantah keterangan kuasa hukumnya dan mencabut nama Nazaruddin dari BAP.
23 Mei 2011
Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentian Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum. Setelah putusan ini, Nazaruddin pergi berobat ke Singapura.