Fee Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek itulah yang menjadi barang bukti saat Wafid, Rosa, dan Manajer PT DGI Mohamad El Idris tertangkap tangan oleh KPK.
Membantah
Menanggapi keterangan Dudung, Rosa membantah mendesak El Idris untuk memberikan fee 2 persen kepada Wafid. Menurut Rosa, angka Rp 3,2 miliar itu bukanlah fee melainkan dana talangan.
Rosa mengakui, Wafid meminta bantuannya untuk mencarikan dana talangan. Marketing PT Anak Negeri itu juga mengaku didesak Wafid untuk menanyakan bantuan dana talangan itu kepada PT DGI.
"Pak Wafid bilang, tolong dibantu lah, karena kalau tidak dibantu, kementerian ini tidak akan berjalan," katanya.
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat Wafid, El Idris, Rosa, dan atasan Rosa, M Nazaruddin, sebagai tersangka. Kasus berawal dari tertangkapnya Wafid, Rosa, dan El Idris sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.
Sejak awal, pihak Wafid dan Rosa berdalih bahwa dana Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan. Namun dalam dakwaan Rosa dan El Idris disebutkan, Rp 3,2 miliar merupakan fee untuk Wafid karena membantu PT DGI memenangkan proyek.
Dakwaan juga menyebutkan, Wafid setuju membantu PT DGI saat El Idris dan Dudung yang ditemani Rosa meminta bantuannya. Namun di persidangan, Dudung membantah hal itu. Menurutnya, Wafid tidak lantas menyetujui permintaan PT DGI. Wafid mempersilahkan Dudung untuk mendaftar ikut tender di daerah. "Karena (proyek) sudah diserahkan ke daerah," kata Dudung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.