JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi mengungkapkan adanya permintaan bantuan dana talangan operasional Kementerian Pemuda dan Olahraga dari Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam kepada perusahannya.
Namun, permintaan Wafid tersebut ditolak Dudung. Hal itu disampaikan Dudung saat bersaksi untuk Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/8/2011).
"Belum mengatakan nilainya, saya mengatakan mohon maaf karena selama ini tidak ada komitmen antara saya dan Pak Wafid. Dijawab Wafid, 'ya sudah kalau begitu', selesai masalah," katanya.
Permintaan bantuan dana talangan itu, kata Dudung, disampaikan Wafid saat kedua pihak bertemu di kantor Wafid, Kementrian Pemuda dan Olahraga pada akhir Maret 2011. Dudung mengaku mendatangi Kemenpora atas permintaan Wafid yang disampaikan oleh Paul Neuwo.
"Akhirnya, kami menghadap ke Sesmenpora dengan Pak Idris. Saya diajak Pak Idris. Ternyata di sana ada Paul Neuwo (seorang pengusaha). Saya kurang tahu siapa dia (Paul)," ujar Dudung.
Sebelumnya, pada awal Maret, Dudung juga mengaku diminta menemui Wafid di kantornya. Pertemuan saat itu hanya membahas soal kemajuan pembangunan wisma atlet yang dikerjakan PT DGI.
"Saya ke sana, ternyata ingin terima laporan saya mengenai progress-nya (pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang). Saya bilang progress-nya bagus karna beliau (Wafid) ingin tinjau lapangan," kata Dudung.
Berdasarkan keterangan Dudung, tidak ada permintaan fee yang disampaikan Wafid secara langsung kepada PT DGI. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki komitmen apapun dengan Wafid.
Saat ditanya asal usul fee 2 persen dari nilai proyek Rp 191 yang disiapkan untuk Wafid, Dudung mengatakan, permintaan fee senilai Rp 3,2 miliar itu disampaikan Rosa.
"Pada tanggal 21 tiba-tiba saya ditelpon Pak Idris, Ibu Rosa mendesak Pak Idris siapkan 2 persen tadi. Saya bilang, enggak ada uang," katanya.
Fee Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek itulah yang menjadi barang bukti saat Wafid, Rosa, dan Manajer PT DGI Mohamad El Idris tertangkap tangan oleh KPK.
Membantah
Menanggapi keterangan Dudung, Rosa membantah mendesak El Idris untuk memberikan fee 2 persen kepada Wafid. Menurut Rosa, angka Rp 3,2 miliar itu bukanlah fee melainkan dana talangan.
Rosa mengakui, Wafid meminta bantuannya untuk mencarikan dana talangan. Marketing PT Anak Negeri itu juga mengaku didesak Wafid untuk menanyakan bantuan dana talangan itu kepada PT DGI.
"Pak Wafid bilang, tolong dibantu lah, karena kalau tidak dibantu, kementerian ini tidak akan berjalan," katanya.
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat Wafid, El Idris, Rosa, dan atasan Rosa, M Nazaruddin, sebagai tersangka. Kasus berawal dari tertangkapnya Wafid, Rosa, dan El Idris sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.
Sejak awal, pihak Wafid dan Rosa berdalih bahwa dana Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan. Namun dalam dakwaan Rosa dan El Idris disebutkan, Rp 3,2 miliar merupakan fee untuk Wafid karena membantu PT DGI memenangkan proyek.
Dakwaan juga menyebutkan, Wafid setuju membantu PT DGI saat El Idris dan Dudung yang ditemani Rosa meminta bantuannya. Namun di persidangan, Dudung membantah hal itu. Menurutnya, Wafid tidak lantas menyetujui permintaan PT DGI. Wafid mempersilahkan Dudung untuk mendaftar ikut tender di daerah. "Karena (proyek) sudah diserahkan ke daerah," kata Dudung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.