JAKARTA, KOMPAS.com — Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua tahun 1969, ketika rakyat memilih bergabung dengan Indonesia sudah sah. Keputusan untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga didukung masyarakat internasional.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shiddiq di Jakarta, Jumat (5/8/2011). Menurut dia, Pepera Papua tahun 1969 itu sudah sah sesuai dengan New York Agreement 1962. Bahkan, hasil Pepera sudah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 2505, 19 November 1969.
"Berarti kembalinya Papua ke Indonesia sudah sah didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB," kata Mahfudz.
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai anggapan separatis Papua yang menyatakan Pepera tidak sah merupakan kesalahan. Anggapan itu datang dari simpatisan separatis Papua yang tergabung dalam International Parliementarian for West Papua (IPWP) dan International Lawyer for West Papua (ILWP).
Menurut mereka Pepera tidak sah, karena tidak dilakukan sesuai standar internasional, yakni satu orang satu suara. Sehingga mereka mendorong agar pelaksanaan Pepera diulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.