Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Rosa

Kompas.com - 03/08/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menolak eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Hal itu disampaikan Suwidya dalam pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2011).

"Dakwaan sudah memuat identitas terdakwa, disusun lengkap, jelas dan memuat elemen-elemen atau unsur-unsur tindak pidaan yang didakwaan, merinci dengan jelas bagaimana tindak pidana dilakukan," kata Suwidya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Rosa dapat dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan Jumat (5/8/2011).

Dalam eksepsinya, Rosa melalui kuasa hukumnya Djufri Taufik menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Rosa memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan kepada atasannya, M Nazaruddin.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Rosa bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam selaku kuasa pengguna anggaran proyek wisma atlet dan anggota DPR M Nazaruddin.

Surat dakwaan juga menyebutkan nama M Nazaruddin padahal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum pernah diperiksa. Selain itu, pihak Rosa menilai bahwa penuntut umum terlalu berlebihan dengan mendakwa Rosa terlibat pemberian suap untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

"Siapakah Mindo? Dianggap bisa mengatur sehingga PT DGI menjadi pemenang pelaksana proyek wisma atlet," kata Suwidya membacakan petikan eksepsi Rosa.

Terkait isi eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa eksepsi sudah termasuk pembelaan diri yang pembenarannya masih harus diperiksa. "Bukan mengenai formalitas atau penyusunan dakwaan," kata Suwidya.

Adapun Rosa didakwa secara bersama-sama El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Wafid dan Nazaruddin masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 4,3 miliar. Suap diduga untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com