Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 12/07/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengemukakan, penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan penyidik KPK, Johan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Jika merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dilanggar oleh KPK, silakan menempuh jalur hukum," kata Johan melalui pesan singkat (SMS), Selasa (12/7/2011), di Jakarta. Ia menanggapi keberatan pihak Syarifuddin Umar, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara PT Sky Camping Indonesia, yang menuding penyidik KPK telah mengabaikan hak-hak Syarifuddin.

Bermula ketika penyidik KPK menggerebek rumah Syarifuddin di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, menceritakan bahwa penyidik KPK yang semuanya laki-laki memaksa masuk kamar meskipun telah diperingatkan bahwa di kamar tersebut ada istri Syarifuddin yang saat itu hanya mengenakan pakaian tidur tanpa pakaian dalam seusai dipijat.

"Sudah diperingatkan, dalam kamar ada istri klien kami, tetapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," ungkap Hotma.

Terkait hal itu, Johan meminta pihak Syarifuddin untuk membuktikan tudingannya terlebih dahulu. Tudingan tersebut, kata Johan, harus berdasarkan fakta dan alat bukti. "Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduh itu. Itu kan katanya pengacaranya, kan belum tentu benar," tutur Johan.

Selain soal penggerebekan, pihak Syarifuddin memprotes mekanisme pemeriksaan di KPK. Hotma mengatakan, kliennya itu keberatan atas tindakan penyidik yang kerap menelantarkan Syarifuddin berjam-jam di ruang pemeriksaan. Juga soal aturan pemeriksaan yang melarang tersangka didampingi kuasa hukum, serta membawa alat komunikasi dan alat elektronik. "Ada teknik psikis yang dilakukan penyidik KPK," ujarnya.

Keberatan-keberatan tersebut, menurut Hotma, sudah disampaikan pihak Syarifuddin kepada Komisi III DPR.

Adapun Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT SCI bersama seorang kurator bernama Puguh Wirawan. Dia diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010.

Hari Selasa, KPK menggelar reka ulang peristiwa penangkapan Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter. Syarifuddin ditangkap beberapa jam setelah diduga menerima pemberian uang dalam tas merah yang diantarkan Puguh ke rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com