Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 12/07/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengemukakan, penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan penyidik KPK, Johan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Jika merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dilanggar oleh KPK, silakan menempuh jalur hukum," kata Johan melalui pesan singkat (SMS), Selasa (12/7/2011), di Jakarta. Ia menanggapi keberatan pihak Syarifuddin Umar, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara PT Sky Camping Indonesia, yang menuding penyidik KPK telah mengabaikan hak-hak Syarifuddin.

Bermula ketika penyidik KPK menggerebek rumah Syarifuddin di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, menceritakan bahwa penyidik KPK yang semuanya laki-laki memaksa masuk kamar meskipun telah diperingatkan bahwa di kamar tersebut ada istri Syarifuddin yang saat itu hanya mengenakan pakaian tidur tanpa pakaian dalam seusai dipijat.

"Sudah diperingatkan, dalam kamar ada istri klien kami, tetapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," ungkap Hotma.

Terkait hal itu, Johan meminta pihak Syarifuddin untuk membuktikan tudingannya terlebih dahulu. Tudingan tersebut, kata Johan, harus berdasarkan fakta dan alat bukti. "Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduh itu. Itu kan katanya pengacaranya, kan belum tentu benar," tutur Johan.

Selain soal penggerebekan, pihak Syarifuddin memprotes mekanisme pemeriksaan di KPK. Hotma mengatakan, kliennya itu keberatan atas tindakan penyidik yang kerap menelantarkan Syarifuddin berjam-jam di ruang pemeriksaan. Juga soal aturan pemeriksaan yang melarang tersangka didampingi kuasa hukum, serta membawa alat komunikasi dan alat elektronik. "Ada teknik psikis yang dilakukan penyidik KPK," ujarnya.

Keberatan-keberatan tersebut, menurut Hotma, sudah disampaikan pihak Syarifuddin kepada Komisi III DPR.

Adapun Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT SCI bersama seorang kurator bernama Puguh Wirawan. Dia diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010.

Hari Selasa, KPK menggelar reka ulang peristiwa penangkapan Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter. Syarifuddin ditangkap beberapa jam setelah diduga menerima pemberian uang dalam tas merah yang diantarkan Puguh ke rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com