Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Mahkamah Agung Tidak Peka

Kompas.com - 10/07/2011, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai, Mahkamah Agung tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat dalam mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum perkara dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang menjerat Prita Mulyasari.   Kondisi masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi serta menguasai penggunaan teknologi tidak dipertimbangkan sungguh-sungguh oleh MA. "Mahkamah Agung tidak peka terhadap perubahan-perubahan kesadaran publik yang begitu tinggi termasuk dalam menggunakan teknologi informasi yang betul-betul canggih," kata Todung di Jakarta, Minggu (10/7/2011). 

Seperti yang diberitakan, Mahkamah Agung pada 30 Juni mengabulkan kasasi jaksa  Pengadilan Negeri Tangerang terhadap vonis bebas Prita yang diputuskan sekitar dua tahun lalu. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan terancam hukuman penjara enam bulan. 

Terkait putusan tersebut, Todung menilai Prita tidaklah bersalah. Ibu tiga anak itu hanya mengkritik manajemen RS Omni melalui media online. "Menurut saya sah-sah saja karena media itu kan terbuka untuk publik," katanya. 

Justru, ujar Todung, dengan menghukum Prita menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegak hukum telah membungkam hak kritik warga negara. "Membungkam hak untuk melakukan koreksi," ucapnya. 

Karena itulah, menurut Todung, pihak Prita semestinya segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia juga meminta agar MA dapat menunda eksekusi terhadap Prita yang kalah di tingkat kasasi itu. "Walaupun dalam hukum eksekusi tidak dapat ditunda walaupun PK diajukan, tetap menurut saya khusus kasus Prita harus ada kebijaksanaan dari MA," ujarnya. 

Adapun tim hakim agung yang memutuskan perkara tersebut antara lain Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Sebelumnya, sekitar tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. 

Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. 

Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata. Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Nasional
    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Nasional
    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com