Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Kirim Surat ke KPK

Kompas.com - 08/07/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro Prayitno, kembali melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar tidak dipenjara di Jakarta dan tidak disatukan dengan tepidana kasus yang sama. Surat dilayangkan setelah Agus menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan pidana penjara 15 bulan dan denda Rp 50 juta.

Menurut kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, surat permintaan agar KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabulkan permohonan kliennya dikirim Jumat (8/7/2011) siang. "Kalau salinan sudah diterima para pihak, eksekusinya tidak akan lama lagi. Sebelum putusan hakim dijatuhkan, kami juga sudah mengirim surat ke KPK untuk permohonan yang sama. Permohonan Pak Agus adalah agar tidak disatukan di LP yang sama dengan terpidana kasus yang sama dan menjalani masa hukumannya di LP Batang, Kendal, Jawa Tengah," tutur Firman, Jumat (8/7/2011) di Jakarta.

Firman menjelaskan, berkenaan posisi Agus sebagai whistle blower (pengungkap) kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pihaknya berharap ada koordinasi KPK dengan penegak hukum lainnya, yakni Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Para penegak hukum itu harus menerapkan amanah Presiden RI tentang perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator. Dengan demikian, seorang seperti Pak Agus atau yang lainnya tidak lari dari tanggung jawab hukum dan tetap membantu aparat hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kasus serius lainnya," ujar Firman.

Firman mengemukakan, Mahkamah Agung (MA) juga perlu menerbitkan surat edaran agar ada acuan yuridis, yang mengacu pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. "Kami sendiri sudah pernah mempersoalkan putusan hakim Tipikor ini kepada Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus Joko Sarwoko. Beliau pun mengatakan seharusnya hakim Tipikor mempertimbangan soal whistle blower," ungkap Firman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com