JAKARTA, KOMPAS.com — Posisi Nazaruddin sebagai bendahara Fraksi Partai Demokrat untuk sementara digantikan Sonny Waplau dan Asfihani menyusul persoalan hukum yang melilit Nazaruddin. Sebelumnya, Sonny adalah wakil bendahara.
"Di Fraksi (Partai Demokrat), pelaksanaan kebendaharaan sudah dipercayakan kepada Pak Waplau dan Bu Asfihani," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Menurut Jafar, posisi Nazaruddin perlu digantikan segera karena fungsi tata kelola keuangan di fraksi terus berjalan setiap hari. Namun, Jafar menegaskan, penggantian ini tidak bersifat permanen. "Sampai kapan? Ya, sampai dia (Nazaruddin) hadir lagi," ujarnya.
Hingga saat ini Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI sampai ada keputusan dari partai. Mengenai ketidakhadiran Nazaruddin yang tak pernah tampak lagi dalam aktivitasnya sebagai anggota dewan lebih dari sebulan, Jafar menyerahkannya pada mekanisme dan aturan yang berlaku di fraksi maupun Badan Kehormatan DPR RI.
Jafar masih percaya Nazaruddin berada di Singapura untuk berobat, seperti yang disampaikannya melalui surat izin kepada fraksi, berikut surat dokter yang menanganinya. Nazaruddin pergi dengan alasan yang jelas. "Izinnya ya ke Singapura. Kalau dia tidak di Singapura lagi, ya tentu menyalahi," ujarnya.
Nazaruddin adalah tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ia tidak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan tengah berobat di Singapura.
Karena tak pernah ada itikad baik dari Nazaruddin untuk datang memenuhi panggilan, KPK menerbitkan red notice meminta bantuan polisi internasional untuk memburu politisi Partai Demokrat ini. Belakangan, diketahui ia tidak lagi berada di Singapura. Ia menghilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.