Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Tak Lagi Tinggal Bersama Majikan

Kompas.com - 24/06/2011, 17:58 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan ke depan TKI bakal menganut konsep life out atau tidak tinggal serumah dengan majikannya.

Hal itu disampaikan Kepala BNP2TKI, Muhammad Jumhur Hidayat, Jumat (24/6/2011), ditemui wartawan, saat akan mengisi Kuliah Umum bertema "Badan Nasional dalam Menempatkan dan Perundangan TKI antara Peluang dan Tantangan" di Universitas Islam Malang (Unisma) Malang, Jawa Timur.

Menurut Jumhur, akibat dari sistem yang amburadul dan tak jelas itu, tak jarang terjadi kekerasan bahkan pembunuhan oleh majikan, dimana TKI bekerja. "Karena itu, kami ke depan harus terus melakukan perbaikan, mulai dari aturan, konsep dan mekanisme pengiriman TKI ke seluruh negara yang dituju. Ke Arab Saudi sudah dihentikan, ke negara Asia Fasifik masih menghormati karena selama ini masih belum ada kasus yang terjadi," katanya.

Di negara Timur Tengah, lanjut Jumhur, berbeda dengan negara di Asia Pasifik seperti Hong Kong, Singapura, dan Taiwan yang sangat menghormati sistem hukum. Kalau negara Timur Tengah dan Malaysia relatif menerapkan hukum yang ketat.

Kasus Ruyati yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi memang sangat menyakitkan. Harga diri bangsa sudah dilecehkan. "Sejak itu terjadi, kami terus melakukan evaluasi," katanya.

Hasilnya, pengiriman TKI ke Timur Tengah, terutama ke Arab Saudi sudah dihentikan, tak ada rekrutmen lagi. "Evaluasi dan penelitian itu dilakukan ke PJTKI yang mengirim TKI ke Arab Saudi, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Arab Saudi," katanya.

Ke depan, sambung Jumhur, apabila tak ada aturan, mekanisme dan konsep yang jelas bisa langsung memberikan sanksi kepada para PJTKI yang ada. "Ke depan, untuk TKI Pembantu Rumah Tangga (PRT), bagaimana tidak lagi tinggal satu atap dengan majikannya," katanya.

Ke depan, TKI PRT bisa diasramakan, tidak serumah dengan majikannya di suatu tempat. "Dan bisa dilakukan antar-jemput. Namun, tetap bisa kerja lembur. Konsep ini, bukan hanya untuk PRT tapi seperti baby sitter, maupun office boy," katanya.

Kalau sudah ada sistem demikian, pemerintah harus mengetahui apakah yang dikirim sudah dalam kondisi aman atau tidak. "Yang jelas, kita akan tetap menempatkan yang terbaik. Saya yakin, kalau sistemnya baik, juga akan baik," katanya.

Jumhur mengaku, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan bagi perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak melakukan perbaikan akan dimoratorium. "Kalau dimoratorium juga tidak melakukan perbaikan akan kita permanenkan," tegasnya.

Saat ini, lanjut Jumhur, terdapat sekitar 6 juta TKI yang bekerja di luar negeri. Dimana dari jumlah itu sebanyak 1,5 juta TKI bekerja di Timur Tengah dan sebagian besar di Arab Saudi. Mereka itu bekerja baik yang melalui PJTIKI maupun tidak melalui PJTKI. "Karena saat ini terdapat tak kurang 570 PJTKI dan 350 PJTKI diantaranya mengirimkan TKI ke Timur Tengah," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam sebulan tak kurang sekitar 15 ribu hingga 20 ribu calon TKI yang mengajukan diri untuk bekerja ke luar negeri melalui PJTKI. "BNP2TKI mengindikasikan tak kurang 130-an PJTKI yang disinyalir melakukan pelanggaran diantaranya mengambil uang secara berlebihan kepada TKI.

"Sampai 1 Agustus kami berharap PJTKI untuk tidak melakukan rekrutmen lagi. Karena tidak akan bisa berangkat. Saat ini kami masih melihat kesiapan dengan membangun satuan petugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan di embarkasi-embarkasi bandara guna mengawasi hal ini (pemberangkatan TKI secara legal)," kata Jumhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com