JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya belum berniat memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan, alasan belum dilaksanakannya pemanggilan Andi Nurpati karena saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan beberapa bukti di lapangan.
"Kan sekarang kita masih dalam lidik. Jadi belum kita belum ada rencana memanggil dia (Andi Nurpati). Dan kita juga masih melakukan pencarian fakta-fakta di lapangan untuk mengetahui mana surat itu yang palsu dan mana yang asli," ujar Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Sejauh ini Mabes Polri juga belum memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Karena masih dalam masa lidik, menurut Anton, Mabes Polri hanya dapat meminta keterangan ke beberapa pihak terkait kasus itu, untuk mencari alat bukti.
"Orang-orang yang sudah kita mintai keterangan, yang pasti ada dari Mahkamah Konstitusi, dan ada juga dari KPU juga. Nah itu yang tahu persis tim lidik kita. Jadi nanti informasi-informasi dari mereka itu akan dikumpulkan untuk kita lanjutkan ke proses selanjutnya. Jadi sabar saja ya," paparnya.
Sebelumnya, ditemui secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi membantah bahwa pihaknya mengintervensi kasus tersebut. Pernyataan itu dikemukakannya karena beberapa pihak menilai kepolisian terkesan lambat dalam menangani kasus ini.
Menurut Ito, Polri belum dapat bekerja maksimal hingga saat ini karena belum mendapatkan laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali kita menutup-nutupi atau melakukan intervensi kasus itu. Kita agak kesulitan karena belum adanya laporan resmi dari MK. Dulu kan pada saat surat itu disampaikan dan pihak yang menyampaikan surat berjanji akan datang untuk membuat laporan polisi secara resmi. Kita menunggu itu karena harus dituangkan juga dalam laporan resmi dan tidak serta-merta hanya laporan tertulis," ujar Ito.
Ditambahkan Ito, mengenai pemberitaan bahwa Ketua MK Mahfud MD telah memberikan dua surat kepada Mabes Polri pada 2010, Ito menggangap surat tersebut hanya berupa laporan tertulis dalam bentuk fotokopian.
Pasalnya, menurut dia, setiap laporan tertulis yang masuk ke kepolisian terlebih dahulu harus dijadikan dalam bentuk laporan polisi. "Jadi surat yang diduga palsu itu kan masih dalam bentuk fotokopi, yang aslinya belum ada. Kalau di forensik kan harus ada yang asli dan palsu. Ini yang masih kami minta. Kami bukan menunggu, kami meminta. Dan kalau yang diminta belum memberikan, ya mau gimana," kata Ito.
Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Andi, yang saat itu masih menjabat komisioner KPU, diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.