Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Ketua KPK yang Bernyali Besar?

Kompas.com - 19/06/2011, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bernyali menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan uang negara dalam jumlah besar. Beberapa kasus besar itu di antaranya skandal Bank Century, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan rekening gendut Polri.

"Ini pekerjaan rumah (PR) besar untuk pimpinan KPK ke depan," kata Febri pada diskusi di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Febri mengatakan, saat ini kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Ia menambahkan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK harus mampu memilih pimpinan lembaga antikorupsi yang fokus menangani kasus dugaan korupsi skala besar di sektor perbankan, pertambangan, dan penegakan hukum. Hingga saat ini, ICW belum melihat visi Pansel KPK dalam melakukan seleksi pimpinan KPK.

Menurut Febri, Pansel harus menetapkan visi dengan mempertimbangkan evaluasi KPK saat ini. Lembaga antikorupsi yang dipimpin Busyro Muqoddas ini dikritik masih menangani kasus dugaan korupsi skala menengah ke bawah. Komitmen para bakal calon pimpinan KPK dalam menuntakan kasus dugaan korupsi skala besar akan terlihat dalam proses pembuatan makalah.

"Sebaiknya Pansel tak memilih bakal calon pimpinan yang tak mempunyai konsep jelas atau hanya menjelaskan pemberantasan korupsi secara general saja," kata Febri.

Di samping itu, Febri juga mengingatkan agar Pansel KPK dapat menghasilkan calon-calon pimpinan yang berintegritas. Integritas ini, di antaranya, dapat dilihat melalui rekam jejak bakal calon, dan nilai kekayaannya.

"Pansel KPK jangan meloloskan calon yang memiliki kekayaan tak wajar. Pansel dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan juga investigasi. Pansel harus bekerja sama dan meminta keterangan dari KPK, Dirjen Pajak, dan PPATK," kata Febri.

Para calon pimpinan KPK juga tidak boleh memilih calon yang pernah tersangkut kasus korupsi di masa lalu. Jika demikian, calon pimpinan tersebut akan tersandera dengan masa lalunya. Tak menutup kemungkinan calon pimpinan tersebut juga akan menyandera KPK.

Isu lain tak kalah pentingnya, para calon pimpinan KPK juga harus mampu merealisasikan upaya pemiskinan koruptor. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkombinasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penahanan dan penangkapan koruptor tak memberikan efek jera. Masa hukuman di LP bisa dikurangi melalui remisi atau bentuk lainnya," katanya.

Sebelumnya. Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, Kamis (16/6/2011) mengatakan, sudah 93 orang mendaftar. Komposisi pendaftaran adalah 27 persen dari kalangan advokat, 27 persen kalangan swasta, serta 25 persen pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Sementara itu, dari kalangan akademisi 16 persen dan kalangan TNI-Polri sebesar 5 persen.

Adapun dari para pendaftar tersebut belum tercatat nama-nama pimpinan KPK saat ini ataupun mantan pimpinan KPK yang lalu. Hal itu termasuk juga dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Hingga kini, namanya belum muncul dalam bakal calon pimpinan KPK periode 2011-2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com