Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukti Nunun? Nanti di Pengadilan

Kompas.com - 13/06/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,  Johan Budi, menegaskan, penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004 sudah berdasarkan bukti-bukti. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011. Johan mengatakan, bukti-bukti yang menjadi dasar peningkatan status Nunun menjadi tersangka itu akan dibeberkan pada saatnya nanti di pengadilan.

"Itu nanti di pengadilan dong, tuduhan KPK apa, ya di pengadilan nanti disampaikan," katanya.

Pernyataan Johan ini menanggapi pernyataan mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang merupakan suami Nunun. Adang mempertanyakan penetapan status istrinya sebagai tersangka. Menurut dia, KPK selama ini tak pernah mengungkapkan bukti apa yang dimiliki hingga meningkatkan status Nunun dari saksi menjadi tersangka. Ia merasa selama ini istrinya seolah-olah ditempatkan sebagai aktor utama dari kasus ini. Sementara orang yang membagikan dan memberikan cek perjalanan tidak dijerat. Pembagian cek kepada 26 anggota DPR 1999-2004 itu diduga dibagikan oleh Arie Malangjudo dan bertujuan untuk pemenangan Miranda Goeltom.

"Ada juga status orang yang dianggap memberi, tetapi tidak jadi tersangka. Sementara istri saya tersangka. Di mana keadilan itu?" kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.

Menanggapi hal ini, menurut Johan, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti untuk menjadikan Miranda dan Arie sebagai tersangka selanjutnya. "Belum, ini dulu, makanya saya bilang keterangan Bu Nunun sangat diperlukan," ujarnya.

Keterangan Nunun, lanjut Johan, sangat penting dalam mengungkap tuntas kasus yang menjerat 26 politikus DPR 1999-2004 itu sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK berharap Nunun dapat menghadiri pemeriksaan-pemeriksaan KPK.

"Sebaiknya Bu Nunun hadir ke KPK, jelaskan soal tuduhan-tuduhan terhadapnya itu," ucap Johan.

Keberadaan Nunun sendiri hingga saat ini belum diketahui. Terakhir, ia diinformasikan berada di Kamboja. Paspor atas namanya juga telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Adang bersikukuh tidak akan menghadirkan istrinya jika proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com