Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?

Kompas.com - 08/06/2011, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi telah mencabut kepemilikan paspor atas nama Nunun Nurbaeti pada 26 Mei 2011. Pencabutan paspor itu menusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, sejak tahun 2010 lalu, keberadaan Nunun menjadi misteri. Panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah dipenuhi. Wanita berusia 60 tahun tersebut dikabarkan melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan terakhir Kamboja. Jika sampai detik ini Nunun masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negara, pertanyaannya, paspor apa yang digunakan oleh Nunun?

Menurut, staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, pihaknya tidak tahu-menahu jika Nunun melakukan perjalanan ke negara lain setelah paspornya dicabut. Itu karena Ditjen Imigrasi sendiri tak tahu lokasi keberadaan Nunun saat ini. Namun, ia memastikan paspor Nunun hanya ada satu dan dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Dari data yang kami (Ditjen Imigrasi) miliki, yang bersangkutan (Nunun Nurbaeti) hanya memiliki satu paspor saat terakhir berangkat dari Indonesia ke luar negeri. Pembuatan paspornya di Kanim Kelas I Jakarta Selatan pada 11 November 2009. Kalau seandainya paspor sudah dicabut, tapi ternyata beliau masih lintas negara, yang perlu dipertanyakan, mengapa negara-negara tersebut mau dilintasi oleh orang yang tidak memiliki paspor," tutur Herawan kepada Kompas.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Mengenai kemungkinan adanya paspor palsu, Herawan mengaku tak mengetahuinya. Namun, menurutnya, jika memang ada kemungkinan pemalsuan paspor, Nunun bisa dikenai Pasal 126a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan secara garis besar orang yang melakukan perjalanan dengan dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan akan dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih tetap digunakan atau diberikan kepada orang lain untuk digunakan masuk atau keluar Indonesia, hukumannya juga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Itu tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126b," lanjut Herawan.

Dengan dicabutnya paspor, menurutnya, seharusnya Nunun tak bisa lagi melakukan perjalanan ke berbagai negara, kecuali kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke penegak hukum. "Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih melakukan perjalanan lintas negara, ya berarti perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (kemungkinan paspor palsu). KPK juga sudah bekerja sama dengan Kemenlu untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah negara, seharusnya jika sudah ada pelarangan dan pencabutan ke negara-negara tidak ada lagi yang membiarkannya masuk ke negara lain," ujarnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Nunun tak pernah kembali ke Tanah Air sejak 23 Februari 2010. Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014 dengan nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi, masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," tutur Herawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com