JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan sangat terpukul dengan kasus yang menimpa salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Menurutnya, hakim seharusnya menunjukkan keteladanan untuk memberikan keadilan terhadap rakyat, bukan justru melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Harifin dalam jumpa pers pemberhentian sementara Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/6/2011). "Peristiwa ini merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan karena di tengah upaya Mahkamah Agung melakukan pembenahan, masih saja ada oknum hakim yang melakukan tindakan yang memalukan dan tercela seperti ini," ujar Harifin, Senin.
Menurutnya, selama ini MA sudah melakukan tindakan preventif terhadap kinerja para hakim, agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum. Salah satunya dengan melarang hakim menerima tamu, baik di tempat kerjanya, di tempat pertemuan lain, maupun di rumah. Selain itu, juga dilakukan pembinaan untuk hakim.
Namun, lanjut Harifin, hakim bisa saja terpengaruh dengan lingkungannya sehingga melupakan integritasnya sebagai penegak keadilan. "Kami (MA) melakukan pembinaan, mengingatkan mereka bahwa tugas hakim betapa sangat mulia, jadi jangan dicederai. Tetapi, ibarat sebuah pohon tidak semua buah manis tentunya ada yang busuk seperti ini," imbuhnya.
Becermin dari kasus Syarifuddin, menurut Harifin, pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. MA, tuturnya, akan bersikap kooperatif dan membantu KPK memeriksa pihak yang diduga membantu Syarifuddin.
"MA akan kooperatif dan siap membantu KPK untuk mengusut perkara ini siapa pun yang terlibat. Kami akan memberikan keleluasaan kepada KPK untuk memeriksa siapa pun jika dibutuhkan keterangan. Kalau memang ada keterlibatan ada hakim lain, hakim agung, saya persilakan untuk diusut diperiksa karena ini merupakan momentum kita untuk membersihkan lembaga peradilan dari yang tidak bagus dan brengsek," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.