Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Ical Terancam 20 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Sutedjo Yuwono, terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Eks bawahan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical itu mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 di Kemenko Kesra bertentangan dengan keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa Andi Suharlis.

Menurut jaksa, Sutedjo melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, yakni Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara), dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Sutedjo dinilai melakukan penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya Rp 48,054 miliar," kata jaksa Andi.

Atas perbuatannya, Sutedjo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan atau Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," ujar Andi.

Menanggapi dakwaan itu, Sutedjo tidak berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan, ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," ucap Sutedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com